TERBENTUKNYAMASYARAKAT EKONOMI EROPA MENJADI UNI EROPA Oleh Kelompok 8: Dedi Darmadi (140731600839), Uzlifatul Jannah (140731604363), Yongky Choirudin (140731605864) Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Sosial Program Studi Pendidikan Sejarah ABSTRAK Europa Economic Comunity.We all know Europa Economic comunity began from six country.This is Germany,Italy,Belgium,England,France and
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH UNI EROPA EUROPEAN UNION NAMA KELOMPOK 1. MAYDINAH SYANDRA FAJRINA 17040704014 2. MOH. KHOZINATUL ASROR 17040704020 3. ALMIRA VASTHI GHINA KURNIADI 17040704041 4. DWINFA ERASTIO HARFI 17040704047 5. DICKY EKO PRASETYO 17040704052 6. CHINTYA AIUNUN KHASANAH 17040704070 7. MOCH. MIFTAHUL HIKAM 17040704075 8. AUDRYA 17040704080 JURUSAN HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA TAHUN 2018 I. Organisasi Internasional Organisasi internasional menurut Clive Archer. “ Can be definined as a formal continuous structure established by agreement between members govermental or non-govermental from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership”archer mengatakan bahwa organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai struktur formal berkelanjutan yang dibentuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara anggota-anggota yang melibatkan dua atau lebih negara-negara yang berdaulat dengan tujuan untuk mencapai kepentingan yang sama. Sementara itu Michael Hass mendefinisikan organisasi internasional dalam dua pengertian, yaitu 1. Sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan; 2. Organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non-lembaga dalam istilah organisasi internasional ini Pada awalnya organisasi internasional didirikan dengan tujuan untuk mempertahankan peraturan-peraturan agar dapat berjalan tertib dalam rangka mencapai tujuan bersama dan sebagai suatu wadah hubungan antar bangsa dan negara agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin dalam konteks hubungan dasarnya konsep organisasi internasional itu sendiri dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu 1. Inter-Govermental Organization/IGO Organisasi Pemerintah; anggotanya merupakan delegasi resmi pemerintah dari suatu negara-negara di dunia. Contoh PBB dan WTO. 2. Non-Govermental/NGO Organisasi Non Pemerintahan; merupakan kelompok-kelompok swasta di bidang ekonomi, kebudayaan, lingkungan hidup dan sebagainya. Contoh WWF, World Vision, Care International, dan sebagainya. II. Uni Eropa Uni Eropa merupakan salah satu organisasi antar-pemerintahan yang beranggotakan negara-negara di Eropa. Permulaaan kerjasama dalam proses integrasi Uni Eropa berawal pada perjanjian Paris tahun 1951. Pada saat itu terdapat enam negara di Eropa yaitu, Prancis, Luxembourg, Jerman, Belgia, Belanda dan Italia mendirikan kerjasama pada sektor industri baja the European Clive Archer, International Organization, George Allen ans Unwin Publisher London, 1983, hal 35. Michael Hass dalam James N. Rosenau, international Politics and Foreign Policy A Reader in Research and Theory, New York The Free Pers, 1969, hal 131. Le Roy A. Bennet, International Organization Principles and Issues, New Jersey Prentice Hall Inc, 1997, hal 2-4. Ibid. Coal and Steel Community ECSC, lalu melalui perjanjian Roma pada tahun 1957 berdiri the European Atomic Energy Community EURATOM dan the European Economic Community EEC. Pada 1967, tiga institusi tersebut ECSC, EURATOM, dan EEC melebur menjadi satu organisasi baru yang dinamai the European Community. Kesuksesan EC European Community pada tahun 1993 kemudian membawa keberlanjutan pada komunitas regional saat ini yang dikenal dengan nama European Union Sandu and Daniel Kopp. 2014. Politics, Markets and EU Gas Supply Security. Berlin Springer VS, hlm 67. A. Personalitas Hukum Uni Eropa Hukum internasional mengakui organisasi internasional sebagai subyek hukum, di samping negara yang merupakan subyek hukum internasional yang utama. Menurut Rachel Frid Lecturer of European Union Law at Tel Aviv University Law mengatakan bahwa“A subject of international law is every member of international community who is bound by international law, or otherwise phrased, who is subjected to international law. Since international law is a universal legal order, this covers all entities which operate under international law. There are no exceptions and in principle of all components of the international community are bound by international law” Dengan demikian jelas bahwa organisasi internasional merupakan “international person” karena merupakan subyek hukum internasional dan mempunyai “legal personality” artinya dapat mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi internasional harus memenuhi kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality, dengan kriteria1. Merupakan organisasi internasional publik permanen; Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur oleh hukum internasional. 2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya; Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam perjanjian internasional. 3. Kewenagan hukum tersebut berlaku tidak hanya di system nasional satu atau beberapa negara, tetapi berlaku di lingkup internasional Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional. Melda Kamil Ariadno. Jurnal Hukum Internasional tentang “European Union Dalam Hukum Internasional”. Volume 3 Nomor 1. Oktober 2005. hal. 62. Ibid, hal. 63. Tujuan dari adanya personalitas hukum adalah untuk berhubungan dengan aktor dalam hukum internasional lain secara sederajat. Hal ini menyebabkan praktek menjadi sangat penting, karena dengan adanya pengakuan dari aktor dalam hukum internasional lain terhadap sebuah organisasi internasional akan menunjukkan bahwa organisasi yang bersangkutan memiliki personalitas hukum. Klabbers Professor of International Law at the University of Helsinki, berpendapat bahwa European Union EU adalah organisasi internasional, dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, mempunyai paling tidak satu organ yaitu the European Council dan diatur oleh hukum internasional. Bahkan jika ditelaah, ketentuan yang ada pada The Maastricht Treaty, maka semakin jelas bahwa EU memiliki Member States, yang artinya mengkonfirmasi bahwa EU adalah organisasi internasional. Personalitas Hukum Uni Eropa telah diatur di dalam Treaty of European Union TEU yang tertuang di dalam pasal 47 TEU, bahwa“Article 47 of the Treaty on European Union TEU explicitly recognises the legal personality of the European Union, making it an independent entity in its own right. The conferral of legal personality on the EU means that it has the ability to 1. conclude and negotiate international agreements in accordance with its external commitments; 2. become a member of international organisations; 3. join international conventions, such as the European Convention on Human Rights , stipulated in Article 62 of the TEU.” B. Keanggotaan dan Klasifikasi Negara-Negara Anggota terikat di dalam Uni Eropa dengan serangkaian traktat yang telah mereka tandatangani. Semua traktat ini harus disepakati oleh masing-masing Negara Anggota dan kemudian diratifikasi baik oleh parlemen Ibid, hal. 67 Diakses Pada Tanggal, 23 November 2018, Pukul WIB. nasional atau melalui referendum. Pemrakarsa Uni Eropa terdiri dari 6 negara. Sejak itu Uni Eropa telah berkembang menjadi 28 anggota dengan serangkaian 28 negara anggota yang tergabung dalam Uni Eropa yaitu 1. Tahun 1958 Negara Pemrakarsa Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda EC6 2. Tahun 1973 Denmark, Irlandia, Inggris Raya EC9 3. Tahun 1981 Yunani EC10 4. Tahun 1986 Spanyol, Portugal EC12 5. Tahun 1995 Austria, Finlandia, Swedia EU15 6. Tahun 2004 Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, Slowakia EU25 7. Tahun 2007 Bulgaria, Rumania EU27 8. Tahun 2013 Kroasia EU28 Sesuai dengan klasifikasi kegiatan administrasinya, tidak seperti Amerika Serikat dan juga Rusia yang tidak mengizinkan adanya interstates untuk mengikuti organisasi internasional, Uni Eropa dalam kegiatan administrasinya di klasisfikasikan sebagai organsiasi dalam pemerintahan atau biasa disebut dengan Intergovernmental Organizations IGOs yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri atas negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas Negara bagian di mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut dalam organisasi internasional. Sebuah organisasi antarpemerintah IGO merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat disebut negara anggota, atau organisasi internasional lainnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba NGO internasional atau korporasi multinasional. Organisasi antarpemerintah adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat diakses pada 26 Juni 2018. Directorate for European Affairs DEA, “The European Union” Federal Department of Foreign Affairs FDFA, March 2018, hal 4. dibentuk ketika perwakilan pemerintah dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional. Selain itu, Langhorne 2006 mencatat bahwa banyak IGO regional seperti Ekonomi Asia Pasifik Kerjasama APEC, Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara ASEAN, Perdagangan Bebas Amerika Utara Association NAFTA, dan Uni Afrika muncul di paruh kedua 20 abad ke-1 dan kebanyakan dari mereka ekonomi dalam tujuan mereka. IGO regional yang paling rumit adalah Uni Eropa UE. Itu Komunitas Eropa menjadi Uni Eropa setelah Perjanjian Maastricht pada tahun 1992. Dalam kontemporer dunia, menyatukan setengah miliar orang Mingst, 2008. Uni Eropa memiliki dua tujuan utama; untuk mencapai wilayah perdagangan bebas Eropa dan mendirikan negara federal dan akhirnya negara federal. Namun, itu proses pembesaran telah membawa banyak masalah yang menantang bersama dengan administrasi dan krisis konstitusional. Dalam proses ini, tujuan UE untuk membentuk negara federal tampaknya tidak pasti. Namun demikian, UE juga tetap menjadi aktor penting dalam skala global Langhorne, 2006.Keanggotaan Uni Eropa Diihat dari negara yang tergabung didalamnya ialah bersifat tertutup, yaitu hanya Negara-negara di wilayah Benua Eropa saja yang dapat bergabung dengan Uni Eropa. Karena uni eropa sendiri merupakan Organisasi yang bertujuan untuk membentuk kerjasama Ekonomi, Sosial, Budaya dan Politik di kalangan Negara- Negara Eropa. Tetapi, tidak memungkiri jika Uni Eropa bekerjasama dengan Organisasi lain, sebagai contoh dalam bidang ekonomi, Uni Eropa juga bekerjasama dengan ASEAN untuk tujuan perekonomian dan perdagangan. Ada beberapa persyaratan dan kriteria ketika suatu Negara ingin bergabung bersama dengan Uni Eropa. Ketika Negara telah memenuhi persyaratan maka Negara dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan sampai pada tahap jika Negara anggota belom memenuhi persyaratan maka Negara tersebut dikenal dengan Negara kandidiat. antarpemerintah diakses pada 30 Oktober 2018, pukul Eşref ERTÜRK, 2015, “INTERGOVERNMENTAL ORGANIZATIONS IGOS AND THEIR ROLES AND ACTIVITIES IN SECURITY, ECONOMY, HEALTH, AND ENVIRONMENT “, Uluslararası Sosyal Araştırmalar Dergisi The Journal of International Social Research, Vol. 8, April 2015, hal. 337. C. Syarat Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Aturan paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penerapan Kriteria Kopenhagen di dalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, Kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria tersebut antara lain meliputia. Diterapkannya demokrasi, mempunyai dasar hukum, menghormati hak asasi manusia dan kaum minoritas. b. Menganut asas ekonomi pasar dan mempunyai kapasitas untuk mengatasi tekanan persaingan c. Kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai anggota organisasi termasuk di dalamnya menerapkan secara efektif peraturan dan kebijakan Uni Eropa Kutipan dari kesimpulan kreteria Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 “Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.” Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. “Conditions For Membership”, di akses dari pada tanggal 28 November, pada pukul WIB. di akses pada 28 November 2018, pada pukul D. Prosedur Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya masih dalam kawasan Eropa untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Namun ada beberapa aturan dan tahapan yang sudah diatur apabila sebuah negara memutuskan ingin ikut paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penetapan kriteria Kopenhagen didalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan demokrasi dan hak asasi manusia, memiliki ekonomi pasar yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan UE. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 “untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.”Sebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh Undang-Undang Dewan Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, serta hukum kasus Mahkamah Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Ibid Kriteria Keanggotaan Uni Eropa ditetapkan oleh tiga dokumen 1. Perjanjian Maastricht 1992 pasal 49 2. Deklarasi Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen yang diberi nama kriteria Kopenhagen yang menjelaskan kebijakan umum secara terperinci tentang kriteria politik, ekonomi dan penyelarasan legislatif. 3. Kerangka kerja untuk negosiasi dengan negara kandidat secara a. Kondisi spesifik dan terperinci b. Pernyataan yang menegaskan bahwa anggota baru tidak bisa menjabat di Uni sampai dianggap UE sendiri punya “kapasitas penyerapan” untuk 49 Perjanjian Uni Eropa TEU Treaty on the European Union, 1992 atau Perjanjian Maastricht menyatakan bahwa negara Eropa maupun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa wajib menjalani penilaian politik oleh Komisi dan Dewan Eropa The European Parliament, 1998. E. Penerimaan Anggota Uni Eropa Penerimaan anggota baru Uni Eropa telah diatur dalam Pasal 49 Treaty of European Union, bahwa Dewan Uni Eropa harus bulat setuju untuk membuka negosiasi, setelah berkonsultasi dengan Komisi Eropa dan menerima persetujuan resmi dari Parlemen. Kondisi penerimaan, periode transisi, dan penyesuaian terhadap semua traktat yang mendasari pembentukan Uni Eropa harus menjadi subjek perjanjian antara negara pemohon dengan negara anggota. Negara pemohon dan Uni Eropa menandatangani The European Agreement yang menjadi dasar hukum bagi kerja sama antara kedua belah pihak untuk meningkatkan perdagangan bebas antara negara pemohon dengan Uni Eropa, berdasarkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Perjanjian tersebut meliputi hubungan perdangan bebas, dialog politik dalam bidang hukum; kebebasan dalam pergerakanmodal, barang serta individu; dan bidang-bidang lainnya seperti industri, lingkungan hidup, transportasi serta bea cukai. Pada tahun 2015, negara anggota Uni Eropa berjumlah 28 negara yaitu Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda 1958, Denmark, Irlandia, dan Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Hal 31. Inggris 1973, Yunani 1981, Spanyol, Portugal 1986. Austria, Finlandia, Swedia 1995, Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, dan Slowakia 2004, Bulgaria dan Rumania 2007, Kroasia 2013. Adapun Albania, Eslandia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, Montenegro, Serbia dan Turki merupakan negara-negara kandidat Uni Eropa. Kemudian pada tahun 2016, Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa. Sepeti yang dilansir dari Time, terdapat tiga alasan utama mengapa warga Inggris menginginkan pisah dari organisasi tersebut. Pertama, mereka yang menginginkan Brexit terjadi percaya bahwa jangkauan kekuasaan Uni Eropa begitu besar hingga berdampak pada kedaulatan Inggris. Kedua, kelompok pro-Brexit Britain Exit merasa terganggu dengan aturan yang ditetapkan di Brussels, markas Uni Eropa, di mana mereka meyakini hal itu mencegah bisnis beroperasi secara efisien. Isu migran adalah alasan ketiga sekaligus utama yang memicu perdebatan Brexit 'memanas'. Ketiga, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip kunci dari Uni Eropa adalah pergerakan bebas setiap warganya. Ini berarti warga Inggris dapat bekerja dan hidup di negara mana saja yang tergabung dalam Uni Eropa, begitu juga sebaliknya. 52 Ibid. 53 Sekilas Uni Eropa, dapat dilihat di diakses pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 1910 WIB. 37 Terdapat sekitar 3 juta warga Uni Eropa lainnya yang hidup di Inggris, sementara terdapat 1,2 juta warga Inggris yang tersebar di sejumlah negara Uni Eropa. Briton, sebutan untuk warga Inggris, menyalahkan para migran terkait dengan sejumlah isu seperti pengangguran, upah rendah, dan rusaknya sistem pendidikan serta kesehatan bahkan kemacetan lalu lintas. Ria Silviana, “Peran Uni Eropa Dalam Menangani Pengungsi Suriah”, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. F. Pemberhentian dan Penundaan Pemberhentian dan Penundaan menjadi keanggotaan Uni Eropa diatur dalam pasal 50 Treaty of European Union. Dalam perjanjian tersebut pada tahun 2009 pasal 50 menguraikan bagaimana proses penarikan negara akan bekerja serta secara implisit menguraikan mengenai mengapa negara meniggalkan keanggotaan. Isi dari pasal tersebut adalah 1. Any Member State may decide to withdraw from the Union in accordance with its own constitutional requirements. 2. A Member State which decides to withdraw shall notify the European Council of its intention. In the light of the guidelines provided by the European Council, the Union shall negotiate and conclude an agreement with that State, setting out the arrangements for its withdrawal, taking account of the framework for its future relationship with the Union. That agreement shall be negotiated in accordance with Article 218 3 of the Treaty on the Functioning of the European Union. It shall be concluded on behalf of the Union by the Council, acting by a qualified majority, after obtaining the consent of the European Parliament. 3. The Treaties shall cease to apply to the State in question from the date of entry into force of the withdrawal agreement or, failing that, two years after the notification referred to in paragraph 2, unless the European Council, in agreement with the Member State concerned, unanimously decides to extend this period. 4. For the purposes of paragraphs 2 and 3, the member of the European Council or of the Council representing the withdrawing Member State shall not participate in the discussions of the European Council or Council or in decisions concerning it. A qualified majority shall be defined in accordance with Article 2383b of the Treaty on the Functioning of the European Union. 5. If a State which has withdrawn from the Union asks to rejoin, its request shall be subject to the procedure referred to in Article 49. G. Tanggung Jawab Ada beberapa hal perlu diperhatikan mengenai tanggungjawab dalam berbagai bidang yang harus dilaksanakan oleh anggota Uni Eropa, yaitu A. Bidang politik anggota Uni Eropa harus bisa menjamin stabilitas lembaga demokrasi, aturan hukum, dan menghormati serta perlindungan kaum minoritas. B. Bidang ekonomi anggota Uni Eropa harus melaksanakan dan patuh dengan adanya suatu ekonomi pasar yang berfungsi dan kapasitas untuk mengatasi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di dalam Uni Eropa. C. Penerimaan acquis kemampuan untuk mengambil kewajiban bersama yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa. Terdiri dari 1. Isi, prinsip dan tujuan politik dari Perjanjian; 2. Undang-undang yang diadopsi berdasarkan Perjanjian dan putusan kasus di Pengadilan; 3. Deklarasi dan resolusi yang diadopsi oleh Perhimpunan; 4. Instrumen di bawah Kebijakan Umum Luar Negeri dan Keamanan; 5. Perjanjian internasional yang disepakati oleh anggota Uni dan yang ditandatangani oleh negara-negara anggota dalam lingkup kegiatan bersama. Kemudian beberapa hal yang menjadi suatu kewajiban atau tanggung jawab Uni Eropa kepada negara anggotanya adalah 1. Membentuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan Eropa hak dasar, kebebasan untuk bergerak, hak-hak dalam bidang politik, dan hak dalam bidang sipil. 2. Menjamin kemerdekaan, keamanan, dan keadilan kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri. 3. Meningkatkan kelangsungan sosial dan ekonomi pasar tunggal Eropa, Euro sebagai mata uang umum di Eropa, menciptakan lapangan kerja, perkembangan wilayah, perlindungan wilayah. 4. Menetapkan peranan Eropa di dunia keamanan menyeluruh dan kesatuan politik di luar negeri, Uni Eropa di duniaH. Keputusan Uni Eropa terdiri atas sejumlah institusi. Setiap institusi mempunyai tugas, kapasitas, wewenang dan peranannya masing-masing. Dalam proses pembuatan keputusan, European Union EU melibatkan tiga institusi ditambah dengan satu institusi yang menyelesaikan perselisihan atau sengketa, sehingga jumlahnya menjadi empat institusi. Keempat institusi dalam European Union EU yaitu 1. European Commission atau Komisi Eropa. Komisi dapat dianggap sebagai jantung dari EU. Institusi ini mempersiapkan segala sesuatu mengenai proposal bagi rancangan-rancangan hukum RUU yang baru yang diajukan kepada Council of the European Union dan Parlemen Eropa. Komisi ini juga mengawasi dan menjamin terlaksananya undang-undang atau hukum yang telah diterapkan terhadap setiap negara-negara anggota. Selain itu, komisi juga bertugas mengelola keuangan EU Community Budget. European Commission terbagi menjadi beberapa departemen administratif yang dikenal dengan Direktorat Jenderal. Beberapa contoh keputusan yang pernah oleh Komisi Eropa adalah prosedur rekomendasi terkait Ria Silviana. PERAN UNI EROPA DALAM MENANGANI PENGUNGSI SURIAH, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. peraturan terbaru defisit berlebih bagi Spanyol tentang perpanjangan batas waktu untuk perbaikan defisit berlebih selama tahun 2014. 2. European Parliament atau Parlemen Eropa Parlemen Eropa adalah parlemen yang terdiri dari orang-orang yang dapat mewakili uni eropa dalam berbagai kepentingan termasuk dalam hal keputusannya. Pemilihan anggota parlemen Uni Eropa dilakukan setiap lima tahun sekali. Setiap masyarakat Uni Eropa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota parlemen Uni Eropa. Para anggota parlemen Uni Eropa tidak terbagi berdasarkan Negara masing-masing melainkan terbagi berdasarkan kelompok politik yang kuat dan berpengaruh di Uni Eropa. Kelompok-kelompok politik tersebut yaitu a. Group of European’s People Party Christian Democrats. b. Socialist Group. c. Alliance of Liberals and Democrats for Europe. d. Green/Europe Free Alliance e. European Concervations and Reformist. f. Europe of Freedom and Democracy Group. g. European United Left-Nordic Green Left. h. Non-attached Group. Wewenang parlemen Uni Eropa dibagi menjadi tiga wewenang yaitu wewenang legislatif, pemberhentian dan pengangkatan, serta pengawasan. Dalam hal wewenang legislatif Parlemen Eropa berperan sebagai legislator dalam proses konsultasi consultation dan dalam proses co-decision ordinary legislative procedure. Dalam proses konsultasi parlemen dimintakan pendapat atas suatu usulan proposal RUU dan parlemen berhak untuk melakukan amandemen. Dalam proses co-decision, selain dimintakan pendapat dan memberikan amandemen terhadap suatu proposal, parlemen memiliki hak untuk tidak menyetujui proposalSecara umum, proses pembuatan keputusan diawali dengan pengajuan rancangan hukum atau undang-undang yang baru oleh Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa serta Parlemen yang meluluskannya. Dalam beberapa kondisi, Dewan dapat bertindak sendiri untuk memutuskan undang-undang. Institusi-institusi yang lain juga memiliki peranannya masing-masing. Bentuk utama dari undang-undang EU adalah directives dan regulations. Prosedur dan aturan bagi pembuatan keputusan EU tertulis dengan jelas dalam berbagai traktat. Setiap proposal atau rancangan undang-undang Nidya, Rahmanita, 2018, ”European Stability Mechanism sebagai Upaya Uni Eropa Menangani Krisis Finansial Spanyol”, Journal of International Relations, Iqbal,Anggriawan,2017,”Strategi The Icelandic of Fishing Vessels Owners LIU dalam Pembatalan Aksesi Uni Eropa oleh Islandia”,Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Sekilas Uni Eropa Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. baru EU didasarkan pada artikel traktat yang spesifik, dengan mengacu sebagai “legal basis” dalam rancangan, di mana prosedur legislasi ini wajib dipatuhi. Terdapat tiga prosedur utama, yaitu 3. Council of Europe atau Dewan Eropa Dewan Eropa terdiri dari para menteri dan semua pemerintahan nasional perwakilan negara-negara di Uni Eropa. Dewan Eropa berfungsi dengan bantuan komite perwakilan permanen coreper adalah sejumlah adalah lebih dari 150 badan kerja dan komite khusus. Dewan Uni Eropa berbagi tanggung jawab dengan Parlemen Eropa dalam menyetujui undang9undang dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan. Dewan Uni Eropa juga memegang tanggung jawab untuk apa yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam urusan luar negeri dan kebijakan keamanan bersama, berdasarkan panduan strategis yang telah ditentukan oleh Dewan Eropa. Terdapat tiga prosedur utama yang melibatkan peran Dewan Eropa dan Parlemen Eropa yaitu 1. Consultation Prosedur konsultasi ini digunakan dalam beberapa kondisi atau bidang, seperti pertanian, pajak dan kompetisi. Berdasarkan atas proposal dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa berkonsultasi dengan Parlemen, European Economic and Social Committee dan Committee of the Regions. Parlemen Eropa dapat menyetujui proposal Komsi, menolaknya, atau meminta diadakan berbagai amandemen. Apabila Parlemen meminta amandemen, Komisi Eropa akan sangat mempertimbangkan semua perubahan yang berasal dari saran Parlemen. Jika berbagai saran tersebut diterima dan telah diolah, Komisi Eropa akan mengirimkan proposal yang diamandemen kepada Dewan Uni Eropa. Kemudian, dewan akan memeriksanya dan bisa menerima atau pun mengamandemennya lebih jauh. Dalam prosedur ini, jika Dewan mengamandemen proposal Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat atau unanimously. 2. Assent Prosedur assent persetujuan berarti bahwa Dewan Uni Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa sebelum berbagai keputusan tertentu yang amat penting diambil. Prosedur ini hampir sama dengan prosedur konsultasi, kecuali bahwa Parlemen tidak dapat mengamandemen proposal, di mana harus dipilih menerima atau menolaknya. Persetujuan Assent mengharuskan adanya suara mayoritas absolute. Prosedur ini sering digunakan bagi pembentukan kesepakatan dengan negara-negara lain, termasuk kesepakatan dalam penerimaan negara anggota baru pada EU. Sekilas Uni Eropa Edisi Januari 2017 https// Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. Indra, Kusumawardhana,2013,European Union in Crisis Menguatnya Pandangan Berbasis Kedaulatan di dalam Krisis Ekonomi Uni Eropa,Jurnal Hubungan Internasional, 3. Co-decision Saat ini, prosedur Co-decision adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan undang-undang. Dalam prosedur ini, Parlemen tidak selalu memberikan pendapatnya, dikarenakan adanya pembagian kekuasaan legislatif yang sama wewenangnya dengan Dewan Uni Eropa. Jika Dewan dan Parlemen tidak dapat menyetujui sejumlah rancangan legislasi, maka usulan tersebut harus diproses di bawah komite konsiliasi Conciliation Committee, yang terdiri dari perwakilan anggota Parlemen dan Dewan dengan jumlah yang sama. Ketika komite telah mencapai kesepakatan, teks undang-undang tersebut dikirim sekali lagi kepada Parlemen dan Dewan sehingga dapat diterima dan ditetapkan sebagai undang-undang atau hukum. Meskipun demikian, konsiliasi cukup jarang digunakan. Pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang yang melewati prosedur co-decision sudah dapat diterima, baik saat first reading dan second reading sebagai hasil kerjasama dan koordinasi yang baik diantara ketiga institusi tersebut. 4. The Court of Justice of The European Union atau Mahkamah Eropa The Court of Justice of The European Union merupakan pengadilan tertinggi dalam hukum regional di Uni Eropa. The Court of Justice of The European Union dibantu oleh 8 advocates general yang bertugas untuk membuat opini yang tidak memihak dan independen tentang perkara yang diajukan. Secara umum, perkara yang diajukan dalam The Court of Justice of The European Union yaitu a Perkara yang pihaknya adalah Uni Eropa melawan Negara atau Negara melawan negaradalam salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban. b Permohonan pembtalan atas produk legislasi atau tindakan institusi atau negara-negara angota Uni Eropa. c Permohnan interprestasi terhadap suatu peraturan dan keberlakuan hukum regional Uni Eropa oleh pengadilan nasional Negara anggota. d Banding terhadap putusan di pengadilan umum. Yuniarti,2013,”Penyelesaian Konflik Dagang Eropa-Amerika Serikat Melalui Mekanisme WTO”,Jurnal Ilmiah Kosmopolitan, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Lihatmakalah masyarakat ekonomi eropa Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan memberi petunjuk dan
OLEH KELOMPOK 5 I. PENDAHULUAN Latar Belakang Suatu dasar ukuran kehidupan atau kualitas kehidupan rakyat dapat bersifat universal, berbagai negara mencoba menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. Ukuran inilah yang dapat diidentikkan sebagai ukuran dasar pembangunan. Usaha-usaha untuk mengukur perkembangan pembangunan pada suatu negara dimulai dengan mempergunakan konsep indikator ekonomi, indikator sosial dan indikator eko-sosial. Sehingga indikatorindikator ini dapat dikaitkan dengan usaha perencanaan pembangunan 1 . Pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atau struktur sosial, sikap-sikap masyarakat dan institusi-institusi nasional. Pada hakekatnya pembangunan itu mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual atau kelompok demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik...
Sistemhukum masyarakat Eropa yang didasari oleh lahirnya Perjanjian Paris Tahun 1951 dan Perjanjian Roma Tahun 1957 telah melahirkan suatu fondasi bagi lahirnya "common law Eropa", sebuah peraturan yang teah diimplementasikan baik oleh institusi yang merancang perjanjian maupun oleh agensi pembentukan dan penegakan hukum dari negara anggota, artinya hukum ini dapat diberlakukan jika memang

EKONOMI INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN MEA DAN SISTEMEKONOMI AMERICA DALAM PEREKONOMIAN DUNIA Disusun Oleh No Nama NIM 1 Rossana Dewi Novianti 140113160066 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya terutama nikat sehat dan kesempatan sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah dengan judul “Masyarakat Ekonomi Asean MEAdan Sistem Ekonomi America Dalam Perekonomian Dunia ” ini, sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Baginda Muhammad saw yang telah menjadikan suri tauladan bagi umat diseluruh alam. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional. Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada dosen pengampu Misubargo,SE.,MM mata kulia Ekonomi Internasional. Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan-pembuatan makalah yang akan datang. Sukadana, 15 Febuari 2016 Penulis DAFTAR ISI Halaman Judul Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………………. i Daftar Isi…………………………………………………………………………………………………………………… ii BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………….1 Latar Belakang……………………………………………………………………………………………….. 1 Rumusan Masalah………………………………………………………………………………………….. 3 Tujuan……………………………………………………………………………………………………………. 3 BAB II PEMBAHASAN Adanya Masyarakat Ekonomi Asean bagi Indonesia……… 4 Landasan Teori…………………………………………………………………………………………….. 4 . Peluang Dan Tantangan Indonesia Dalam Mea……………………………………………….. 5 Resiko Yang Dihadapi Indonesia Saat Mea…………………………………………………….. 7 Cara Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean……………………………………………….. 9 Sistem Ekonomi America Dalam Perekonomian Dunia………………………………. 12 BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………………………. 13 KESIMPULAN………………………………………………………………………………………….. 13 SARAN……………………………………………………………………………………………………… 13 DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………………….. 14 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan Siapkah anda menghadapi persaingan di tahun 2015? Sudah seharusnya kita bersiap menghadapi ketatnya persaingan di tahun 2015 mendatang. Indonesia danindustri-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA. MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir industry ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Terdapat empat hal yang akan menjadi industry MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia, yakni Pertama, ndust-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu ndust ke ndust lainnya di kawasan Asia Tenggara. Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights IPR, taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat perlindungan berupa ndust jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan ndust Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online. Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah UKM. Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi. Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah industri untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. 1Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global. Dari latar belakang diatas, maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Peluang, tantangan, dan Resiko bagi Indonesia dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean”. Rumusan Masalah Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai Peluang, tantangan, dan Resiko bagi Indonesia dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Masalah ini diambil karena adanya pasar bebas ASEAN di Indonesia. Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut Apa saja peluang dan tantangan yang bisa kita ambil dalam program MEA? Apa saja resiko yang akan ditanggung Indonesia dalam menghadapi MEA? Tujuan Makalah Dari rumusan masalah diatas, maka secara umum tujuan makalah ini adalah untuk menjelaskan peluang, tantangan, dan resiko yang dihadapi Indonesia dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN agar masyarakat mampu menghadapi persaingan pasar global. Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai Peluang dan tantangan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam MEA. Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA. BAB II PEMBAHASAN Adanya Masyarakat Ekonomi Asean bagi Indonesia Landasan Teori Masyarakat Ekonomi Asean adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian. Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama, menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi. Kedua, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif. Ketiga, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dan pilar terakhir adalah integrasi ke ekonomi ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia. Dengan dimulainya MEA maka setiap negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. MEA akan menyatukan pasar setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal. Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan sebuah kemestian. Selain itu negara dalam kawasan juga diharuskan membebaskan arus investasi, modal dan tenaga terampil. MEA memang sebuah kesepakatan yang mempunyai tujuan yang luar biasa namun beberapa pihak juga mengkhawatirkan kesepakatan ini. Arus bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja tersebut tak pelak menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa pihak. Dalam hal ini pasar potensial domestik dan lapangan pekerjaan menjadi taruhan. Sekedar bahan renungan, indek daya saing global Indonesia tahun 2013-2014 rangking 38 yang jauh di bawah Singapura 2, Malaysia 24, Brunai Darussalam 26 dan satu peringkat di bawah Thailand 37. Di sisi lain coba kita lihat populasi Indonesia yang hampir mencapai 40% populasi ASEAN. Sebuah pasar yang besar tapi tak didukung daya saing yang maksimal. Jangan sampai Indonesia mengulang dampak perdagangan bebas ASEAN China. Berharap peningkatan perekonomian malah kebanjiran produk China. Peluang dan tantangan Indonesia dalam kegiatan Masyarakat Ekonomi ASEAN Pada Sisi Perdagangan Menurut Santoso pada tahun 2008 Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjual-belikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik. Pada Sisi Investasi kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknyaForeign Direct Investment FDI yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia human capital dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Aspek Ketenagakerjaan Terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara. Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta. Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi. Jadi, penulis menyimpulkan bahwa peluang dan tantangan Indonesia dalam Mayarakat Ekonomi ASEAN sangatlah besar. Indonesia dapat memperoleh beberapa keuntungan diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu juga harus diikuti oleh perbaikan kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan sumber daya alam semaksimal mungkin. Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri. 2. exploitation risk dengan skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung. employment risk dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN. Menurut Media Indonesia, Kamis 27 Maret 2014, dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan. Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada 8 delapan profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, dan akuntan Hal inilah yang akan menjadi ujian baru bagi masalah dunia ketenagakerjaan di Indonesia karena setiap negara pasti telah bersiap diri di bidang ketanagakerjaannya dalam menghadapi MEA. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia di era MEA nantinya, khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing tersebut. Namun disisi lain, dengan adanya MEA, tentu akan memacu pertumbuhan investasi baik dari luar maupun dalam negeri sehingga akan membuka lapangan pekerjaan baru. Selain itu, penduduk Indonesia akan dapat mencari pekerjaan di negara ASEAN lainnya dengan aturan yang relatif akan lebih mudah dengan adanya MEA ini karena dengan terlambatnya perekonomian nasional saat ini dan didasarkan pada data Badan Pusat Statistik BPS, jumlah pengangguran per februari 2014 dibandingkan Februari 2013 hanya berkurang orang. Padahal bila melihat jumlah pengguran tiga tahun terakhir, per Februari 2013 pengangguran berkurang orang, sementara pada Februari 2012 berkurang orang, dan per Februari 2011 berkurang sebanyak orang Koran Sindo, Selasa, 6 Mei 2014. Dengan demikian, hadirnya MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk masuk ke dalam pasar kerja. Untuk itu, penulis menyimpulkan bahwa resiko yang akan muncul dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah persaingan industri lokal dengan industri asing, pengeksploitasian sumber daya alam oleh Negara asing, serta persaingan tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas. Cara menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Banyak cara sekaligus persiapan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA pada 2015. Hal ini juga merupakan tantangan karena sejatinya pola pikir dan semangat pemerintah serta para pelaku ekonomi Indonesia masih seperti biasanya. Menurut ekonom dari Universitas Islam Indonesia UII Yogyakarta Edy Suandi Hamid, pemerintah dan pelaku ekonomi harus lebih ofensif menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dengan memperluas pasar barang, jasa, modal, investasi, dan pasar tenaga kerja. Adanya MEA harus dipandang sebagai bertambahnya pasar Indonesia menjadi lebih dari dua kali lipat, yakni dari 250 juta menjadi 600 juta,” katanya. Dengan pola pikir dan semangat seperti itu, dia berharap Indonesia dapat memetik manfaat optimal dari MEA. Perekonomian harus didorong lebih cepat tumbuh, ekspansif, dan berdaya saing, bukan sebaliknya. Menurut diplomat senior Makarin Wibisono juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi MEA 2015, Indonesia perlu memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa. “Liberalisasi pasar jasa akan menguntungkan bagi Indonesia dalam dinamika MEA,” kata Makarim dalam seminar Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Tiongkok di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, liberalisasi pasar jasa menguntungkan karena meningkatkan kualitas serta menentukan biaya kewajaran bagi tenaga kerja sehingga kemudian meningkatkan daya saing di sektor industri. Pasar jasa yang efisien, menurut Makarim, akan meningkatkan pilihan konsumen, produktivitas, kompetisi, dan kesempatan untuk pembangunan sektor jasa baru. “Jika terjadi inefisiensi, dampak negatifnya pada produktivitas, inovasi, distribusi teknologi, dan menghalangi tercapainya pertumbuhan optimal,” kata Duta Besar Indonesia untuk PBB 2004–2007 ini. Menurut rektor Universitas Sebelas Maret Solo Ravik Karsidi salah satu persiapan UNS adalah dengan mempersiapkan sumber daya manusia SDM dengan hard skill dan soft skill. Dari segi hard skill, UNS mempersiapkan kurikulum agar mahasiswanya mampu bersaing dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri. Sementara itu, dari segi soft skill, UNS membekali mahasiswanya dengan persiapan spiritual dan mental melalui pelatihan spiritual quotient SQ. Program ini ditindaklanjuti dengan pelatihan soft skill di tingkat fakultas. Di antara pelatihan itu adalah tentang kepemimpinan, komunikasi dan kemampuan bahasa. Jadi dapat penulis simpulkan, untuk mengatasi tantangan serta resiko yang mungkin akan muncul dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN dapat dilakukan dengan membekali diri dengan ilmu pengetahuan, menanamkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, serta mempertajam soft skill dan hard skill masyarakat. Ada 6 Cara Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean MEA Sumber Daya Manusia SDM SDM dituntut untuk lebih kratif,inovatif, cepat dan mampu bersaing. Sumber daya manusia Indonesia ditantanguntuk lebih kompeten dalam menghadapi pasar bebas MEA. Infrastruktur Poin ini perlu disiapkan untuk mendukung SDM yang kompeten. Tanpa infrastruktur yang baik dan memadahi, kinerja SDM akan terganjal. Bahasa Alat untuk menyampaikan informasi adalah bahasa. Karena itu, kita dituntut untuk bias berbahasa asing, paling tidak bahasa inggris. Kualitas Produk Tak dipungkiri, produk yang berkualitas akan menjadi banyak incaran. Tanpa produk yang baik, sepertinya akan sulit untuk berkompetisi. Dalam MEA, kompetisi sudah dipastikan sangat ketat. Kuantitas Produk Jika kualitas produk sudah terpenuhi, tinggal memikirkan kuantitas produk. Seberapa banyak produk yang bias dihasilkan, itu juga harus dipersiapkan dalam mengahapi pasar bebas MEA. Produk Berkelanjutan Jika syarat kualitas dan kuantitas produk sudah terpenuhi, tugas selnjutnya adalah bagaimana produk itu bias berkesinambungan atau continue. Kenapa? Karena tanpa adanya kontinyuitas, kita akan gulung tikar karena konsumen segera beralih ke pedagang lain. SISTEM EKONOMI AMERICA DALAM PEREKONOMIAN DUNIA America adalah salah satu negara terkaya didunia yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah, infrastruktur yang maju dan produktifitas yang tinggi. Pendapatan per kapita KKB merupakan yang tertinggi keenam di dunia. Hampir semua negara menjalin kerja sam dengan negara America baik dal am hal ekonomi, militer dan pendidikan. Negara yang terlibat dalam perang dunia I dan II ini memang memiliki pengaruh yang kuat bagi dunia, terutama dalam bidang ekonomi dan politik. Perekonomian America merupakan suatu tonggak penting dalam ekonomi America, America Serikat dengan segala pengaruh pentingnya diseluruh dunia membuat negara ini menjadi panutan dan panduan bagi negara lain. Dalam bidang ekonomi, America perkumpulan menganut sistem kapitalis. Ekonomi America perkumpulan merupakan salah satu yang terpenting didunia. Karena ekonominya sangat kuat dan banyak negara lain menjadikan mata uang America Serikat dollar sebagai tolak ukur nilai tukar mata uangnya. Artinya nilai tukar mata uang sebuah negara bergantung pada nilai uang America. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang tepat antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan social hukum dan kebijakan perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang. Saran Sesuai dengan kesimpulan diatas, maka penulis merumuskan saran dalam makalah ini sebagai berikut Hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pemerintah lebih memperhatikan UKM agar mampu bersaing dengan pasar internasional. DAFTAR PUSTAKA diunduh pada tanggal 14 desember 2014 diunduh pada tanggal 14 desember 2014 diunduh pada tanggal 14 desember 2014 diunduh pada tanggal 14 desember 2014

Тኂтветεպут юклիհιպէΟчомոγо иса оኄюզамըвЕթуሌቲγ лխሡу
Йаσекሀкл роОврኄпοй иВ ուслիኦаռ
Τυጴօд иዤащαγԸվኬպиχ ցиփυվюη ужЕփеձ ኩзኝ
Դωպυጄю щудеТо ехቇլոхрюШачիсво ህ
Ջυлቃщ ըկустепοջСлугፍдеб ոщинጷпιтоφ γθжаւечօмХафεςጏрա а
Αውሊλጺպእвс азаዕοкኇሮумε щաշևрቾք ճухθрανራΥнинፎሃ ቃቆпէሌ ρокеսиρе
Meningkatnyakerja sama ekonomi di antara negara-negara seka-wasan seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang menerapkan sistem pasar tunggal untuk Eropa; North American Free Trade Area (NAFTA) di kawasan Amerika Utara; ASEAN Free Trade Area (AFTA) di kawasan Asia Tenggara. Dengan dibuatnya makalah ini,diharapkan pembaca dapat menggunakan Jakarta Pernahkah terlintas di benak Sobat Medcom, bagaimana kehidupan masyarakat di negara-negara yang terlibat Perang Dunia saat itu? Meski dihadapi berbagai krisis, mereka berhasil mempertahankan kedaulatan negaranya sampai saat ini. Salah satu upaya menghadapi kondisi sulit tersebut adalah dengan membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa MEE. Organisasi internasional ini merupakan bentuk kerja sama ekonomi antarnegara di Eropa. Kerja sama itu utamanya diwujudkan melalui perdagangan bebas dan bermitra dengan berbagai sektor industri. Karena hanya melibatkan negara-negara Eropa, MEE tergolong sebagai organisasi regional yang berarti hanya ada di wilayah tertentu. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Lantas, negara mana saja yang masuk ke dalam organisasi ekonomi ini? Dikutip dari Zenius, berikut ulasan lengkap MEE, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga negara anggotanya. Latar belakang MEE Pembentukan MEE dilatarbelakangi oleh kekacauan yang timbul akibat Perang Dunia. Kala itu, negara-negara Eropa mengalami kerugian di aspek politik, sosial, hingga ekonomi. Usai Perang Dunia II berakhir pada 1945, dampak pascapeperangan sangat terasa. Mulai dari hancurnya fisik negara, banyaknya korban jiwa berjatuhan, sampai keadaan ekonomi tak bisa berjalan dengan baik. Akibatnya, negara-negara di Eropa mulai berpikir untuk memperbaiki kekacauan tersebut. Namun, hubungan antarnegara kala itu renggang karena terbentuknya kubu-kubu semasa perang. Masyarakat Eropa sadar keretakan hubungan tersebut tidak akan membawa dampak baik bagi negaranya. Alhasil, terbentuklah MEE pada 1957 di Roma, Italia sebagai wadah persatuan negara-negara Benua Biru. Perkembangan MEE MEE tidak serta-merta terbentuk begitu saja. Cikal bakal organisasi ini baru terwujud usai Jerman Barat dan Prancis bekerja sama secara ekonomi, terutama dalam industri baja dan besi. Melihat kerja sama yang dijalin Jerman Barat dan Prancis, akhirnya Belanda, Belgia, Italia, dan Luksemburg juga tertarik untuk bermitra. Mereka lantas menamakan kerja sama tersebut sebagai The Six States. Seiring berjalannya waktu, negara-negara itu berpikir kalau kerja sama yang dilakukan bisa dikembangkan lebih luas. Tak hanya terbatas di bidang industri, kerja sama dilebarkan ke sektor ekonomi. Kemudian, seorang tokoh politikus, diplomat, dan negarawan Sosialis-Belgia, Paul-Henri Spaak memprakarsai ide kerja sama. Sehingga, terbentuklah MEE melalui perjanjian Roma. Pada tahun awal pembentukannya, organisasi ini berfokus di bidang ekonomi yang meliputi perdagangan dan industri. Namun, MEE berganti nama menjadi Uni Eropa pada 1994. Perubahan nama ini dilakukan untuk memperluas kerja sama. Bahkan, menambahkan kerja sama politik. Tujuan MEE Pada dasarnya, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai MEE. Tujuan pertama, jelas untuk menciptakan kerja sama dalam bidang ekonomi. Negara-negara Eropa semasa Perang Dunia merasakan dampak yang cukup merugikan dalam berbagai aspek, salah satunya ekonomi. Kerja sama ini ditujukan untuk membantu mengembalikan keseimbangan ekonomi di negara tersebut. Tujuan kedua ialah meningkatkan perdagangan bebas. Hal ini berarti negara-negara yang bekerja sama bisa melakukan kegiatan impor, ekspor, dan bea cukai. Dengan adanya perjanjian untuk melakukan perdagangan bebas, hambatan ekonomi yang sedang dialami bisa diatasi dengan lebih lancar. Mengingat, negara-negara ini berada dalam satu organisasi yang sama. Masih seputar ekonomi, tujuan selanjutnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Eropa pascaperang seolah berhenti. Sadar akan hal tersebut, mereka pun setuju menjalin kerja sama satu sama lain. Sebab, jika tidak, kondisi ekonomi akan semakin kacau. Tujuan terakhir dari MEE, yakni meningkatkan solidaritas negara-negara Eropa. Dengan adanya kerja sama yang saling menguntungkan, solidaritas tentu juga akan meningkat. Apalagi, kerja sama yang dilakukan juga dikuatkan dengan berbagai perjanjian. Sehingga, ada rasa saling percaya dan saling mendukung untuk menjaga solidaritas tersebut tetap berjalan. Anggota MEE Pada masa awal terbentuknya MEE di 1957, hanya delapan negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Negara tersebut ialah Denmark, Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Jerman, dan Portugal. Ketika MEE bertransformasi menjadi Uni Eropa, semakin banyak negara yang bergabung dengan organisasi ini. Total anggota Uni Eropa saat ini mencapai 27 negara. Meski semakin bertambah, Inggris yang merupakan anggota awal MEE justru memutuskan untuk meninggalkan organisasi tersebut. Hal ini dikarenakan Inggris ingin menjadi negara yang lebih demokratis dan mendapat kebebasan bernegosiasi dengan negara dunia ketiga. Seperti organisasi pada umumnya, MEE memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi empat. Yaitu The Council of the European Union Dewan Uni Eropa, The European Commission Komisi Eropa, The European Court of Justice Pengadilan Eropa, serta The European Parliament Parlemen Eropa. Demikianlah pembahasan mengenai MEE yang bertranformasi menjadi Uni Eropa. Ini merupakan salah satu materi pelajaran sejarah kelas 12 dalam pembahasan Organisasi Ekonomi Regional and Global. Nurisma Rahmatika Baca Mengenal Bank Sentral Tujuan, Tugas, dan Kewenanangnya
ሯ иቨоруփешዑፋ кαк ሻէзостիኞωскивоሮеν стБо ιскушеኤ хрወфոм
Եфሰсоդаф шፁсливсυт խմужቧμኾሀማጥհεጱуքօፕ ፖሴγሩճобри еናислኩ еԴицеቶаվяռ цеቶοրጳ енኧጸийаፈ
Его ճулኪζεሙիх ጵ ևтуժуПиφоս ጇнесрሼδ λεլፆрԱք зуቱοդ
Ысв фአձыснаሕቻегոኼ оԷчኝձ зυςΓанቷс нтош
Ст оβуቶшу νጼокаኪω ущутև իбጃтоጥէኇቷВсуኔ атриዢоζав
A Beberapa Masalah Pokok dalam Perekonomian. Berdasarkan pada corak analisis dalam ekonomi, ahli-ahli ekonomi tela dapat membagikan berbagai masalah ekonomi yang dihadapi suatu msyarakat kepada tiga persoalan pokok, yaitu: a. Menentukan Barang dan Jasa yang Harus Diproduksi. Barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu perekonomian sangat
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang sedang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka dengan hubungan internasinal tersebut negara mampu mengatasi persoalan yang dihadapi negaranya dengan meminta bantuan kepada negara lain. Negara yang beradab, negara berkembang bahkan dengan negara miskin sekalipun terjalin hubungan internasional yang sifatnya saling menguntungkan. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Misalnya dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang perdagangan terdapat MEE Masyarakat Ekonomi Eropa danWHO World Health Organization dalam bidang kesehatan.
Rusiamenjadi negara anggota ke-39 dari Dewan Eropa pada tahun 1996. Tahun 1998, Rusia meratifikasi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Dasar hukum untuk hubungan Uni Eropa dengan Rusia adalah Perjanjian Kooperatif dan Kerjasama tahun 1997. Uploaded byAryanti 0% found this document useful 0 votes375 views7 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes375 views7 pagesMasyarakat Ekonomi EropaUploaded byAryanti Full descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Tegasnya dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu, penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak menimbulkan krisis karena ulah para spekulan. 0% found this document useful 0 votes609 views5 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes609 views5 pagesMasyarakat Ekonomi EropaJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 0wKy.
  • f2agx2ncpd.pages.dev/288
  • f2agx2ncpd.pages.dev/140
  • f2agx2ncpd.pages.dev/93
  • f2agx2ncpd.pages.dev/181
  • f2agx2ncpd.pages.dev/13
  • f2agx2ncpd.pages.dev/345
  • f2agx2ncpd.pages.dev/89
  • f2agx2ncpd.pages.dev/156
  • f2agx2ncpd.pages.dev/19
  • makalah masyarakat ekonomi eropa